IMPLEMENTASI POLITIK&STRATEGI NASIONAL
Mata Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan (PKN)
Dosen Pelindu : Mu’minatus Fitriati Firdaus,
S.Fil.I, M.Phil.
Oleh :
1. PRATIWI
OKTAASENA (24117731)
2. RACKA
SATRIA PRATAMA (24117818)
3. YEREMIA
PAOLAS PANGEMANAN (26117257)
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN
TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017/2018
PENDAHULUAN
Politik dan Strategi nasional merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan
sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan
langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan
yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu
yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional. Politik
nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan,
politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional
dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional.
Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis
besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum
dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilakukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang
yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari
masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang
ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan
budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan
hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL
Pada prinsipnya merupakan pelaksanaan dari kebijakan
nasional dalam rangka pembangunan nasional. Stretegi nasional merupakan hal
yang mutlak dikarenakan negara yang mandiri adalah negara yang dapat bertahan dalam
situasi dan kondisi apapun.
IMPLEMENTASI POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
1. Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum
Ø Mengembangkan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Ø Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidaksesuaian-nya dengan reformasi melalui program
legalisasi.
Ø Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
Ø Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak
asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang.
Ø Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara Negara
Ø Membersihkan penyelenggara
negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etika dan
moral.
Ø Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
Ø Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan
dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
Ø Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
Ø Meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bertanggung jawab, profesional, produktif, efisien dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
Ø Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalu media massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk
kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan
hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
Ø Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
Ø Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan
pers agar profesional, berintegritasi, dan menjunjung tinggi
etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
Ø Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik
dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Ø Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya
di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional
diforum internasional.
4. Agama
Ø Memantapkan fungsi, peran
dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,
dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar
segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
Ø Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional
dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
Ø Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui
dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
Perguruan Tinggi.
Ø Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk
penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
Ø Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pendidikan
Ø Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
menuju terciptanya nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
Ø Merumuskan nilai-nilai kebudayaan
Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam
rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan
kualitas berbudaya masyarakat.
Ø Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
Ø Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran
sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan
dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni
dan budaya.
Ø Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa,
pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara
ekonomi.
6. Pemuda dan Olahraga
Ø Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah
koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi
penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi
tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
Ø Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi,
bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap
terhadap aspirasirakyat.
Ø Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
Ø Melindungi segenap generasi muda dari
bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika,
obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan
bahaya penyalahgunaan narkoba.
7. Pembangunan Daerah
Ø Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik,
lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat,
serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota
dan desa
Ø Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan
ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
Ø Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri
kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan
penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
KESIMPULAN
Politik dan Strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jika warga Negara terrutama para penyelenggara Negara memiliki moralitas,
semangat serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya
menjadi panutan bagi warganya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sarinah, Muhtar Dahri,
Harmaini. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKN diPerguruan Tinggi). Yogyakarta: DEEPUBLISH.
blackholes777revelations.wordpress.com/2015/06/23/6-implementasi-politik-strategi-nasional-dalam-bidang-hukum-ekonomi-politik-dan-sosial-budaya/
keepinmind-blog.blogspot.co.id/2015/10/implementasi-politik-dan-strategi.html